RUKUN dan KEWAJIBAN HAJI

RUKUN HAJI meliputi:

  1.      Tujuan dari ihram haji
  2.      Wukuf di Arafah
  3.      Mengelilingi Ka'bah
  4.      Sa'i antara Shafa dan Marwah Gunung
  5.      Bergunting atau mencukur rambut
  6.      Tertib di sebagian rukunnya
KEWAJIBAN HAJI meliputi :
  • Berihram dari miqat dengan melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram, kemudian berniat dengan mengucapkan:
    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً
  • Menginap di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
  • Melempar Jumratul 'Aqabah pada hari Raya 'Idul 'Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah) dengan menggunakan tujuh batu kecil.
  • Melempar tiga jumrah secara berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah 'Aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq sesudah tergelincirnya matahari.
  • Melaksanakan thawaf Wada' berdasar-kan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu : 

  • أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

    "Manusia (para jama'ah haji) diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada') disekeliling Ka'bah sebagai masa terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf wada',-Pent).
  • Mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
    "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebena-ran mimpinya dengan sebenarnya, (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS. Al-Fat-h: 27)

SEGERALAH BERHAJI

Bagi orang yang telah memiliki kemampu-an dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331)